BAB III
PENUTUP
Makalah ini mengandung berbagai macam penjelasan yang di dalam keseluruhannya menjelasakan tentang Fraud. Di dalam makalah ini terdapat pengertian dari fraud, jenis-jenis dari fraud, cara pencegahannya, dan aspek hukum yang mengendalikan fraud. demikian materi pembahasan yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahanya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umunya.
Daftar Pustaka:
Avinanta tarigan, Cyber threat. http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7778/CyberThreat.pdf. Diakses pada 27 April 2014.
Gusti Putra-JAK(jurnal Akuntansi Keuangan), Apa itu fraud? apa saja jenis modusnya plus contoh di bagian mana terjadi. http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/apa-itu-fraud-apa-saja-jenis-modusnya-plus-contoh-di-bag-mana-terjadi/. Diakses pada 27 April 2014.
Rahmad Hidayat, Etika profesi di bidang IT (informasi dan Teknologi). http://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/. Diakses pada 27 April 2014.
Zainal, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/27912/nprt/1011/uu-no-11-tahun-2008-informasi-dan-transaksi-elektronik. Diakses pada 27 April 2014.
Zainal, Kitab Undang-Undang hukum Pidana. http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29. Diakses pada 27 April 2014.
Post a Comment