fraud adalah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang di lakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Setiap tindakan ilegal dengan penipuan, penyembunyian atau pelanggaran kepercayaan. Penipuan pelaporan keuangan melibatkan salah saji di sengaja atau kelalaian dari jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang di rancang untuk mengelabui pengguna laporan keuangan. Hal seperti kegagalan laporan keuangan yang akan disajikan dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2.4. Jenis-Jenis Fraud Dalam Perusahaan (Internal Fraud)
Oleh Association of certified fraud examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelewengan di dalam perusahaan atau institusi) di kelompokkan menjadi empat jenis yaitu:
1. Fraud terhadap aset (Asset misapproapriation)
Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keprluan pribadi tanpa izin dari perusahaan seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas sehingga, asset misapproapriation di kelompokkan menjadi dua macam:
a. Cash missaproapriation – penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (misalnya penggelapan kas, mengambil cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
b. Non cash missapproapriation – penyelewengan terhadap asset non kas ( misalnya menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi)
2. Fraud Terhadap Laporan Keuangan ( Fraudulent Statements)
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi dua macam yaitu financiial dan non financial. Kelompok fraud terhadap laporan keuangan misalnya:
a. Memalsukan bukti transaksi
b. Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
c. Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikkan atau menurunkan laba.
d. Menerapkan metode pengakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
e. Menerapkan metode pengakuan liabilitass sedemikian rupa sehingga liabilitass menjadi nampak lebih kecil dibandingkan seharusnya.
3. Korupsi (corruption)
ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi dua kelompok, yaitu:
a. Konflik kepentingan (conflict of interext)
Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki hubungan istimewa dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki hubungan istimewa karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer / eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu , sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di indonesia menyebut ini dengan idtilah kolusi dan nepotisme
b. Menyuap atau menerima suap, imbal balik (bribes and excoration)
Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap,
Merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk ke dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.
4. Tipologi fraud yaitu cybercrime
Ini adalah jenis fraud yang paling canggih dan di lakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain.
a. Fraudster secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang di sediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi. Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis sistem atau perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen atau pengelola telekomunikasi. Sayangnya, problem dan penyebabnya belum banyak di ketahui oleh pihak pengelola maupun pengguna, kecuali mereka (yang menjadi korban) harus menerima tanggungan rekening telepon yang membesar.
Fraud pada kartu kredit atau biasa juga di sebut carding pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit palsu yang di dalam nya terdapat data diri korban sehingga ketika transaksi berhasil di lakukan, semua tagihan yang seharunya di terima pelaku masuk ke dalam tagihan korban tanpa di ketahui oleh pihak korban selain tagihan yang terus bertambah.
Post a Comment