Bentuk sanksi terhadap pelaku dapat berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, ataupun ancaman pidana. Oleh karena itu, auditor perlu mengantisipasinya dengan memahami tentang dasar-dasar ketentuan yang berkaitan dengan hukum di indonesia, khususnya terhadap kasus yang di tangani termasuk kasus perdata atau kasus pidana.
2.7.1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya sebagai anggota masyarakat dan menitikberatkan kepentingan perorangan yang bersifat pribadi. Suatu kasus perdata baru timbul bila pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan. Kebenaran formil merupakan hal yang sangat dominan pada kasus perdata.
Temuan yang mengandung unsur kerugian keuangan dan merupakan kasus perdata, pada umunya lahir dari masalah-maslah yang bersumber pada perikatan. Pengertian lebih luas daripada perjanjian karena perikatan dapat timbul karena perjanjian atau karena undang-undang.
2.7.2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum, yakni mengatur hubungan hukum antara orang dengan kepentingan masyarakat dengan Negara, antar badan atau lembaga Negara satu sama lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan masyarakat dengan Negara.
Hukum public terdiri atas hukum pidana khusu. Ketentuan pidana umum di atur dalam KUHP, sedang pidana khusus antara lain di atur dalam kitab undang-undang khusus seperti UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999.
Seseorang yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam KUHP, pengertian tindak pidana adalah perbuatan adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan di ancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Menurut wujud dan sifatnya, tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang juga merugikan masyarakat, dalam masyarakat yang di anggap baik dan adil.
Tindak pidana khusus adalah tindak pidana tertentu yang karena sifatnya tidak di kelompokkan dalam tindak pidana umum. Jenis perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus, mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum.
2.7.3 Penegakan Hukum
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik (ITE) Undang-undang ini yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaanya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerti pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi dan menjadi sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 ayat 3: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, ilegal acces).
e. Pasal 33 UU ITE Tahun 2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang di inginkannya.
d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang di lakukan secara online di internet.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
h. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain rusak.
Post a Comment