Rabu, 14 Mei 2014

Persentation

Kamis, 08 Mei 2014

PENDAHULUAN

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang masalah

Di zaman yang serba menggunakan teknologi seperti ini tentunya setiap orang pernah mendengar istilah-istilah komputer yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru,mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adlah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Profesi IT juga bisa di anggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi.

seperti yang sudah di kutip sebelumnya selain hal-hal positif yang mudah kita dapatkan tentunya akan banyak juga pengaruh-pengaruh negatif terhadap perkembangan teknologi tersebut. Seperti halnya penipuan, korupsi, dan perbutan melanggar hukum lainnya yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum di muka pengadilan yang hampir jarang kita perhatikan dalam negeri kita sendiri. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Tentu saja di harapkan etika profesi semakin di junjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT mskin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

Kegiatan di lingkungan bisnis yang seperti suap, fraud (kecurangan), penipuan penjualan produk yang sudah di larang seakan sudah menjadi hal yang biasa di era perekonomian ini. Untuk mengurangi hal tersebut di perlukan standar etika. Biasanya, etika selalu berkaitan dengan prinsip-prinsip dan tingkah laku yang digunakan individu dalam menetapkan pilihan dan mengarahkan perilaku mereka dalam situasi yang melibatkan konsep benar dan salah.

Isu etika dalam bidang IT di bagi ke dalam dua ketetapan yaitu: kode etik dalam penggunaan internet dan etika programmer

Upaya penegakan hukum terhadap tindak fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak di dukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkoordinasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Etika profesi
2.      Isu Etika Dalam Bidang Informasi dan Teknologi
a.       Etika Penggunaan Internet
b.      Etika Programmer
3.      Definisi Penipuan (FRAUD)
4.      Jenis-Jenis Fraud Dalam Perusahaan (Internal Fraud)
a.       Fraud terhadap aset (Asset Misapproapriation)
b.      Fraud terhadap laporan keuangan (Fraudulent Statements)
c.       Korupsi (corruption)
d.      Tipologi fraud yaitu cybercrime
5.      Faktor Pemicu Terjadinya Fraud
6.      Pencegahan Fraud
a.       Pengendalian internal
b.      Peran auditor internal
c.       Sistem pengendalian internal
d.      Komponen pengendalian internal
7.      Menilai resiko pengendalian
8.      Hukum yang mengatur tentang fraud dalam dunia informasi dan teknologi
a.       Hukum perdata
b.      Hukum pidana
c.       Penegakan hukum

1.3  Maksud dan Tujuan

a.       Agar mahasiswa dapat memahami definisi fraud (kecurangan
b.      Agar mahasiswa mengerti jenis-jenis fraud
c.       Agar mahasiswa mengerti sanksi terhadap fraud

1.4  Manfaat
a.       Mahasiswa bisa menilai sendiri apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis fraud
b.      Mahasiswa bisa mencegah terjadinya fraud dalam lingkungan atau kehidupan sehari-hari
c.       Mahasiswa bisa mengerti sanksi yang di dapat bila melakukan fraud
Posted By: Unknown

PENDAHULUAN

Etika Profesi

BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Etika Profesi

Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma- norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer IT dengan klien, antara para proffesional sendiri, antara organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker dll)

2.2 Isu Etika Dalam Bidang Infomasi dan Teknologi

Isu etika dalam bidang informasi dan teknologi terbagi menjadi dua area di antaranya:

  1. Etika penggunaan internet
  2. Etika programmer

2.2.1 Etika penggunaa internet

Adapun kode etik dalam penggunaan internet adalah:

  1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
  2. Menghindari dan tidak mempublikasikan infomasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
  5. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi dan atau saling bertukar materi dan infomasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.\
  6. Bila menggunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi. Suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang di miliki pihak lain.
  8. Menghomati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumunya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secar langsung.

2.2.2 Etika Programmer

 Adapun  kode etik yang di harapkan bagi para programmer adalah:

  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware.
  2. Seroang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk memingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programme tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang di danai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khusunya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara berrsamaan kecuali mendapat ijin.
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh mebeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh  memberitahumasalah keuangan pada pekerja.
  11. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  12. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug di dalam software ysng nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  13. Terus mengikuti perkembangan ilmu komputer.

Definisi dan Jenis-Jenis Fraud




2.3. Definisi Penipuan (FRAUD)
fraud adalah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang di lakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Setiap tindakan ilegal dengan penipuan, penyembunyian atau pelanggaran kepercayaan. Penipuan pelaporan keuangan melibatkan salah saji di sengaja atau kelalaian dari jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang di rancang untuk mengelabui pengguna laporan keuangan. Hal seperti kegagalan laporan keuangan yang akan disajikan dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).

2.4. Jenis-Jenis Fraud Dalam Perusahaan (Internal Fraud)
Oleh Association of certified fraud examiners (ACFE),  internal fraud (tindakan penyelewengan di dalam perusahaan atau institusi) di kelompokkan menjadi empat jenis yaitu:

1.      Fraud terhadap aset (Asset misapproapriation)
Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keprluan pribadi tanpa izin dari perusahaan seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas sehingga, asset misapproapriation di kelompokkan menjadi dua macam:
a.       Cash missaproapriation – penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (misalnya penggelapan kas, mengambil cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
b.      Non cash missapproapriation – penyelewengan terhadap asset non kas ( misalnya menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi)

2.      Fraud Terhadap Laporan Keuangan ( Fraudulent Statements)
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi dua macam yaitu financiial dan non financial. Kelompok fraud terhadap laporan keuangan misalnya:
a.       Memalsukan bukti transaksi
b.      Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
c.       Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikkan atau menurunkan laba.
d.      Menerapkan metode pengakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
e.       Menerapkan metode pengakuan liabilitass sedemikian rupa sehingga liabilitass menjadi nampak lebih kecil dibandingkan seharusnya.

3.      Korupsi (corruption)
ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi dua kelompok, yaitu:
a.       Konflik kepentingan (conflict of interext)
Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki hubungan istimewa dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki hubungan istimewa karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer / eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu , sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di indonesia menyebut ini dengan idtilah kolusi dan nepotisme

b.      Menyuap atau menerima suap, imbal balik (bribes and excoration)
Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap,
Merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk ke dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.

4.      Tipologi fraud yaitu cybercrime
Ini adalah jenis fraud yang paling canggih dan di lakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain.

a.       Fraudster secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang di sediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi. Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis sistem atau perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen atau pengelola telekomunikasi. Sayangnya, problem dan penyebabnya belum banyak di ketahui oleh pihak pengelola maupun pengguna, kecuali mereka (yang menjadi korban) harus menerima tanggungan rekening telepon yang membesar.
Fraud pada kartu kredit atau biasa juga di sebut carding pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit palsu yang di dalam nya terdapat data diri korban sehingga ketika transaksi berhasil di lakukan, semua tagihan yang seharunya di terima pelaku masuk ke dalam tagihan korban tanpa di ketahui  oleh pihak korban selain tagihan yang terus bertambah.

Faktor Pemicu dan Pencegahan Fraud




2.5  Faktor Pemicu Terjadinya Fraud

Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk kecurangan, yang di sebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1.      Greed (Keserakahan)
2.      Opportunity (Kesempatan)
3.      Need (Kebutuhan)
4.      Exposure (Pengungkapan)

Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku fraud atau di sebut sebagai faktor individu keserakahan merupakan hal yang bersifat sangat personal sehingga sulit sekali dapat di hilangkan oleh ketentuan perundangan karena jika sudah butuh, di tambah motivasi dan sikap serakah maka orang akan cenderung melanggar ketentuan.
Sedangkan Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan fraud atau disebut juga faktor generik. Adanya kesempatan mendorong seseorang untuk berbuat fraud, dengan pikiran “mungking lain kali tidak ada kesempatan lagi”. Sementara Exposure atau pengungkapan berkaitan dengan proses pembelajaran curang karena menganggap sanksi terhadap fraud tergolong ringan.

2.6. Pencegahan Fraud

Fraud dapat di cegah dengan pengendalian yang memadai, dengan membentuk sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala melakukan audit atas seluruh bagian, hal ini di dukung dengan adanya fungsi internal audit di dalam perusahaan.

2.5.1. Pengendalian Internal

Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang di pergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalan nya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang dii tetapkan.
Prosedur-prosedur pengendalian khusus yang digunakan dalam sistem pengendalian internal dan pengendalian manajemen mungkin di kelompokkan menggunakan empat kelompok pengendalian internal berikut ini:
1.      Pengendalian untuk pencegahan, pengendalian untuk pemeriksaan dan pengedalian korektif.
2.      Pengendalian umum dan pengendalian aplikasi.
3.      Pengendalian administrasi dan pengendalian akuntansi.
4.      Pengendalian input, proses, dan output.
Pengendalian terdiri dari faktor-faktor berikut ini:
1.      Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika.
2.      Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi.
3.      Struktur organisasional.
4.      Badan audit dewan komisaris
5.      Metode untuk memberikan otoritas dan tanggung jawab.
6.      Kebijakan dan praktik-praktik dalam sumber daya manusia
7.      Pengaruh-pengaruh eksternal

2.5.2. peran Auditor Internal

Salah satu resiko yang paling penti ng yang mempengaruhi suatu organisasi adalah kerentanan terhadap fraud.
Oleh karena itu adalah tanggung jawab setiap fungsi audit internal untuk meningkatkan kesadaran fraud dalam sebuah organisasi, termasuk mendorong komite audit dan manajemen senior untuk mengatur pengakuan yang tepat, menciptakan kesadaran kontrol, dan membantu mengembangkan respon yang kredibel terhadap potensi resiko fraud.

2.5.3. Sistem Pengendalian Internal

Ada tiga konsep utama yang mendasari studi pengendalian internal dan penilaian resiko kendali:
1.      Tanggung Jawab manajemen
Manajemen bertanggung jawab atas persiapan dari laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      Jaminan yang wajar
Perushaan perlu mengembangkan pengendalian internal yang memberikan jaminan wajar tetapi tidak absolut bahwa laporan keuangan telah dinyatakan wajar.
3.      Pembatasan intern
Pengendalian intern tidak pernah dapat diaggap sepenuhnya efektif, dengan mengabaikan perhatian yang di ikuti dalam rancangan dan implementasi mereka.

2.5.4. Komponen Pengendalian Internal

Pengendalian internal dirancang dan di implementasikan oleh manajemen untuk memberikan jaminan bahw sasaran hasil pengendalian manajemen akan terpenuhi.
Lima komponen pengendalian internal:
1.      Lingkungan kendali
2.      Penilaian resiko
3.      Aktivitas pengendalian
4.      Infomasi dan komunikasi
5.      Pengawasan

2.6. Menilai Resiko Pengendalian

Penilaian resiko pengendalan dapat di lihat dari beberapa aspek diantaranya:
1.      Penilaian yang sepsifik yang harus di buat untuk tiba pada penilaian awal.
a.       Menilai apakah laporan keuangan bisa di audit
b.      Menentukan resiko kendali yang telah dinilai di dukung oleh pemahaman yang diperoleh
c.       Menilai apakah mungkin bahwa resiko kendali yang lebih rendah bisa di dukung
d.      Menentukan resiko pengendalian yang sesuai yang telah di nilai
2.   Mengidentifikasi sasaran audit yang terkait dengan transaksi. Auditor biasanya menilai resiko pengendalian untuk sasaran hasil audit yang terkait dengan transaksi untuk masing-masing jenis transaksi dalam setiap siklus transaksi.
3.  Mengidentifikasi pengendalian spesifik. Auditor mengidentifikasi kendali dengan melanjutkkan informasi yang deskriptif tentang sistem klien.
4.    Mengidentifikasi dan mengevaluasi kelemahan. Kelemahan pengendalian intern adalah ketidak hadiran kendali yang cukup, yang menigkatkan resiko dari salah saji dalam laporan keuangan.
5.      Pendekatan empat langkah untuk mengidentifikasikan kelemahan yang penting:
a.       Mengidentifikasi pengendalian yang ada
b.      Mengidentisfikasi ketidak pengendalian kunci
c.       Menentukan salah saji meterial potensial yang bisa di hasilkan
d.      Mempertimbangkan kemungkinan pengendalian kompensasi
6.      Matriks resiko pengendalian, membantu dalam proses penilaian resiko pengendalian
7.    Menilai resiko pengendalian, di lakukan ketika kendali kelemahan telah di kenali dan di hubungkan dengan sasaran hasil audit yang terkait dengan transaksi.

Hukum yang Mengatur Tentang fraud Dalam Dunia Informasi Dan Teknologi



2.7. Hukum Yang Mengatur Tantang Fraud Dalam Dunia Informasi teknologi

Bentuk sanksi terhadap pelaku dapat berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, ataupun ancaman pidana. Oleh karena itu, auditor perlu mengantisipasinya dengan memahami tentang dasar-dasar ketentuan yang berkaitan dengan hukum di indonesia, khususnya terhadap kasus yang di tangani termasuk kasus perdata atau kasus pidana.

2.7.1. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya sebagai anggota masyarakat dan menitikberatkan kepentingan perorangan yang bersifat pribadi. Suatu kasus perdata baru timbul bila pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan. Kebenaran formil merupakan hal yang sangat dominan pada kasus perdata.
Temuan yang mengandung unsur kerugian keuangan dan merupakan kasus perdata, pada umunya lahir dari masalah-maslah yang bersumber pada perikatan. Pengertian lebih luas daripada perjanjian karena perikatan dapat timbul karena perjanjian atau karena undang-undang.

2.7.2. Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum, yakni mengatur hubungan hukum antara orang dengan kepentingan masyarakat dengan Negara, antar badan atau lembaga Negara satu sama lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan masyarakat dengan Negara.
Hukum public terdiri atas hukum pidana khusu. Ketentuan pidana umum di atur dalam KUHP, sedang pidana khusus antara lain di atur dalam kitab undang-undang khusus seperti UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999.
Seseorang yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam KUHP, pengertian tindak pidana adalah perbuatan adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan di ancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Menurut wujud dan sifatnya, tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang juga merugikan masyarakat, dalam masyarakat yang di anggap baik dan adil.
Tindak pidana khusus adalah tindak pidana tertentu yang karena sifatnya tidak di kelompokkan dalam tindak pidana umum. Jenis perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus, mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum.

2.7.3 Penegakan Hukum

1.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik (ITE) Undang-undang ini yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaanya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerti pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi dan menjadi sebuah kepastian hukum.

a.       Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.   Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d.      Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 ayat 3: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, ilegal acces).

e.  Pasal 33 UU ITE Tahun 2008: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

f.    Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.   Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

a.       Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b.      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c.     Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang di inginkannya.
d.   Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
e.   Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang di lakukan secara online di internet.
f.       Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g.     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.

h.    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain rusak.

Contact Us


© KELOMPOK1 All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates